Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polda Metro ungkap praktik mafia tanah dengan korban artis, Nirina Zubir pada Kamis (18/11/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Polisi telah menahan dua tersangka lagi dalam kasus perampasan enam tanah senilai Rp17 miliar milik ibu aktris Nirina Zubir. Keduanya merupakan notaris yang terlibat dalam kasus mafia tanah, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi memastikan, kepolisian akan melakukan penahanan terhadap Ina Rosiana dan Erwin Riduan untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

"Kami akan lakukan pemeriksaan awal dengan kapasitas sebagai tersangka kemudian kami lanjutkan dengan penahanan," katanya dikutip dari ANTARA, Selasa (23/11/2021).

Dengan penahanan terhadap kedua tersangka di tersebut, maka kepolisian telah menahan lima tersangka dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir.

1. Satu tersangka menyerahkan diri setelah sempat melarikan diri

ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara, notaris Erwin Riduan akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Selasa siang. Saat dijemput paksa, notaris Erwin Riduan kabur sebelum polisi mendatangi kediamannya.

"Jadi tidak perlu ditangkap karena sudah menyerahkan diri," kata Petrus .

Menurut Petrus anggota polisi dari Subdit Harda dikerahkan semua dan menunggu di Polda Metro Jaya. "Karena sudah datang, notaris Erwin, dibawa ke ruang pemeriksaan," katanya.

2. Notaris Ina Rosiana ditangkap di Apartemen Kalibata City

Editorial Team

Tonton lebih seru di