Jakarta, IDN Times - Satuan Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Jatanras Polres Jakarta Utara berhasil mengungkap modus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang belakangnya berhuruf RFD.
"Dari informasi yang didapatkan, pemalsuan ini disampaikan menggunakan media dunia maya, online shop. Jadi ada penawaran-penawaran di sana. Penawaran bahwa ada orang yang bisa mengupayakan membuat STNK rahasia dan plat rahasia," jelas Argo dalam Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (27/8).
"(Plat rahasia) Ini tujuannya untuk menghindari ganjil dan genap yang sudah diberlakukan oleh Peraturan Gubernur," sambungnya.