Uji Coba Dimulai, Ini Ruas Jalan yang Kena Perluasan Ganjil-Genap

Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta hari ini akan mulai menerapkan sistem ganjil-genap di 25 ruas jalan di Jakarta. Kendati, saat ini perluasan sistem ganjil-genap masih sebatas uji coba hingga 6 Semester 2019.
Personel Dishub akan dikerahkan. Sedangkan, sistem ini tak berlaku pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu. Bagaimana aturan baru ini?
1. Personel Dishub akan dikerahkan

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan menerjunkan personel untuk menyosialisasikan langsung peraturan itu ke pengendara yang melintas.
"Nanti setelah itu, baru tanggal 12 (Agustus) kita akan di lapangan full," ujar dia, Jakarta, Senin (12/8).
2. Sistem ganjil-genap tidak berlaku Sabtu-Minggu dan hari libur

Sistem ganjil-genap berlaku hanya pada hari kerja pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB. Pembatasan ini tidak berlaku pada akhir pekan atau Sabtu-Minggu dan hari libur nasional.
Ada beberapa kendaraan yang mendapatkan pengecualian dalam kebijakan ganjil-genap ini yakni ambulans, pemadam kebakaran, sepeda motor, kendaraan listrik, dan kendaraan pimpinan lembaga tinggi.
3. Daftar ruas jalan yang berlaku perluasan Ganjil-Genap

Berikut ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari.