Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya tetap mulai menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil-genap di tiga ruas jalan di DKI Jakarta mulai Rabu (1/9/2021). Selain tilang, sanksi lainnya yakni pengendara diminta berputar arah.
Penerapan sanksi dilakukan untuk menyesuaikan aturan ganjil genap dengan kebijakan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta.
"Hari ini kita mulai memberlakukan penindakan hukum terhadap pelanggar gage di tiga kawasan, yaitu di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Jalan Thamrin dan kawasan Rasuna Said" ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).