Mulai Hari Ini Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Bakal Ditilang

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap di DKI Jakarta mulai hari ini, Rabu (1/9/2021). Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo mengatakan penilangan bisa secara langsung oleh petugas maupun tilang elektronik atau ETLE.
"Hanya saja mulai minggu ini kami akan lakukan penindakan dengan tilang. Jadi selain berjaga di mulut-mulut kawasan, kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang, baik menggunakan kamera ETLE maupun tilang secara manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu," kata Sambodo, Selasa (31/8/2021).
"Penerapan tilang ini akan kita mulai tanggal 1 September," tegasnya.
1. Ganjil genap berlaku di tiga titik

Sambodo menambahkan ganjil genap di Jakarta masih berlaku di tiga titik saja. Ketiga titik tersebut yaitu Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan Rasuna Said, mulai dari simpang Mampang-Gatot Subroto sampai simpang Imam Bonjol.
Sistem ganjil genap di ketiga titik tersebut berlaku mulai dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. Ganjil genap ini mulai kembali diberlakukan pada masa PPKM Level 3 di DKI Jakarta.
2. Kendaraan yang dikecualikan dari sistem ganjil genap di Jakarta

Sambodo mengatakan ganjil genap berlaku untuk seluruh kendaraan berpelat hitam, baik pelat pribadi maupun pelat khusus instansi.
"Jadi kalau instansi ingin lewati ganjil genap, silakan gunakan pelat dinasnya masing-masing, baik itu pelat merah, baik itu pelat dinas TNI-Polri atau plat instansi lainnya," ucapnya.
Sementara, kendaraan yang dikecualikan dalam penerapan ganjil genap ini adalah sepeda motor, kendaraan berpelat kuning, angkutan dinas berpelat dinas TNI-Polri, dan berpelat merah.
"(Lalu) angkutan menggunakan daya tenaga listrik. Jadi mobil listrik boleh, termasuk juga roda dua dan darurat ambulans, damkar, kepolisian, dan sebagainya," katanya.
3. DKI Jakarta masuk PPKM Level 3

Presiden Joko "Jokowi" Widodo sebelumnya mengumumkan PPKM di pulau Jawa dan Bali diperpanjang hingga 6 September 2021. Jokowi lalu menyatakan kawasan aglomerasi Jabodetabek sudah turun level dalam penerapan PPKM. Saat ini, Jabodetabek masuk ke level 3.
Cukup banyak kawasan Jawa yang turun level sepanjang penerapan PPKM. Hal ini dianggap Jokowi sebagai indikator yang baik dalam penanganan COVID-19.
"Secara keseluruhan, di Jawa-Bali ada perkembangan yang baik," ujar Jokowi.
Indikator penurunan level PPKM di Jawa-Bali didasari atas perkembangan kasus COVID-19 selama sepekan terakhir. Jokowi menyebut positivity rate hingga keterisian tempat tidur (BOR) rumah sakit sudah menurun.
"Rata-rata BOR nasional sudah berada di sekitar 27 persen," jelasnya.
Meski sudah tampak indikator positif, warga diimbau tetap menjalankan protokol kesehatan ketat demi mendukung program penurunan kasus COVID-19.