Jakarta, IDN Times - Polisi sebelumnya menangkap 34 orang diduga pelaku kerusuhan dan tindakan anarkis di Timika, Papua, Rabu (21/8). Para diduga pelaku akan diproses hukum lanjutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Dari 34 orang itu, polisi menetapkan 10 orang menjadi tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, 10 (orang) ditetapkan menjadi tersangka. Satu diantara itu membawa satu bilah parang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/8).