Jakarta, IDN Times - Pascaperusakan Polsek Candipuro Polres Lampung Selatan beberapa waktu yang lalu, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dan telah menetapkan 10 orang tersangka.
Sebelumnya, Polres Lampung Selatan menangkap 14 orang terduka provokator aksi perusakan Polsek Candipuro.
“Adapun ke-10 tersangka tersebut yaitu J dan SA dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHP, selain itu juga tersangka J dan SA ini ada perkara lain di Polres Lampung Selatan terkait pencabulan anak di bawah umur,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad lewat keterangan tertulisnya, Jumat (21/5/2021).