Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro. (IDN Times/Imam Faishal)

Intinya sih...

  • Polisi tetapkan tersangka pria berinisial M sebagai pelaku pencabulan terhadap puluhan perempuan di pendopo tempat praktik spiritualnya.
  • Korban baru melapor satu orang, saksi yang diperiksa sudah sembilan orang, dan masyarakat diminta untuk segera melapor jika menjadi korban.
  • Pelaku melakukan perbuatan bejat dengan dalih mengatasi permasalahan atau keluhan korbannya, dan terancam terjerat Pasal 6 Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tersangka pria berinisial M, yang berprofesi sebagai ustaz, setelah mencabuli puluhan perempuan di sebuah pendopo yang menjadi tempat praktik spritualnya, wilayah Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. 

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, penetapan tersangka itu setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap terlapor. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di