Jakarta, IDN Times - Polisi masih terus mendalami kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri bernama Bani Idham Fitrianto Bayuni dan Putri Balqis di Depok, Jawa Barat.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengungkap temuan fakta baru dalam kasus KDRT tersebut.
Bani Idham, sang suami telah melakukan penganiayaan kepada istrinya sebanyak enam kali sejak tahun 2014 silam. Ia pun terancam mendapatkan pemberatan hukuman, yaitu 1/3 dari ancaman yang ada.
Menurut Hengki, KDRT tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan berlanjut atau voortgezette handeling sebagaimana diatur dalam Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi 6 kali. Pada tahun 2014, 2016 (dua kali), 2021, 2022, dan 2023,” kata dia kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).