Timika, IDN Times - Kepolisian Resor Mimika memusnahkan sebanyak 136,39 gram narkoba golongan I jenis sabu, hasil pengungkapan kasus terhadap kedua tersangka berinisial M dan MH di kompleks Manado Gorong-gorong, pada 10 Juni 2022 pukul 21.30 WIT lalu.
Pemusnahan tersebut dilangsungkan di depan Mapolres Mimika Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana, Selasa (28/6/2022).
Penangkapan bermula setelah Satuan Reskoba Polres Mimika menerima informasi adanya seorang berinisial M yang dicurigai membawa sabu dalam jumlah banyak, baru saja tiba di Timika untuk mengedarkannya.
Pihak kepolisian yang sudah mengendus keberadaan narkoba itu, mulai mengikuti M dari Jalan Cendrawasih SP2. Kala itu M hendak menuju salah satu penginapan di Jalan Pendidikan, tidak lama berselang M kemudian beranjak ke gorong-gorong tepatnya di kompleks Manado untuk bertemu rekannya.
Saat tiba di kompleks Manado, pihak kepolisian yang telah mengikuti dari SP2 kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan.
"Kami sudah ikuti yang bersangkutan dari Jalan Cendrawasih SP2, sampai di kompleks Manado Gorong-gorong baru kami tangkap," kata Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mansur.