Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Rp10 M

Jakarta, IDN Times - Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara ilegal yang beroperasi di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita ratusan batang balok timah dan menetapkan dua tersangka, salah satunya warga negara asing (WNA).
Kasus ini terbongkar setelah tim penyidik Ditpolair Korpolairud menerima informasi adanya aktivitas pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung menuju Tanjung Priok, Jakarta.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui barang tersebut tidak berhenti di Jakarta, melainkan dikirim ke sebuah gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
“Gudang ini telah beroperasi sejak 2023. Kami mendapati aktivitas ilegal berupa pengolahan dan pemurnian pasir timah menjadi balok timah, yang kemudian dijual tanpa izin,” ungkap Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go di lokasi, Selasa (6/2/2025).
1. Polisi temukan 207 balok timah
Pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan dari Subdit Gakkum dan Subdit Intelair bergerak menuju lokasi, dan berhasil masuk setelah berkomunikasi dengan penjaga gudang. Polisi menemukan alat-alat produksi, balok timah siap jual, serta sejumlah pekerja yang sedang meleburkan timah.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan 207 batang balok timah dengan berat total sekitar 5,81 ton, 2 toples berisi pasir timah, alat XRF untuk mengukur kadar logam, cetakan timah, perangkat CCTV, surat jalan, serta 3 unit telepon genggam milik para tersangka.
Sebanyak delapan orang yang berada di lokasi ditangkap dan digiring ke Mako Ditpolair Korpolairud, untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Mereka adalah kepala operasional gudang sekaligus pemodal utama usaha produksi balok timah yang merupakan WNA berinisial MJ dan Direktur CV Galena Alam Raya Utama, AF.
Sementara itu, tujuh pekerja lainnya berstatus sebagai saksi, karena mereka hanya bekerja berdasarkan gaji bulanan sebesar Rp5 juta dari tersangka MJ.