Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Polri mengerahkan Propam untuk mengusut dugaan pelanggaran anggota terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo.

  • Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan pembakaran, ancaman, dan perusakan warung mi babi di Desa Parangjoro.

  • Sejumlah barang telah dikembalikan, sementara Polri menyiapkan pendampingan psikologis bagi santri yang terdampak.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
12 September 2026

Kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan warung mi babi di Desa Parangjoro, Sukoharjo, terjadi.

Selasa (27/10/2026)

Penggeledahan dilakukan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran sebagai bagian dari penyidikan kasus tersebut.

hari yang sama

Para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing setelah proses selesai.

Sabtu, 31 Oktober 2026

Sejumlah barang dari lokasi penggeledahan dikembalikan kepada pihak kuasa hukum.

Senin (2/11/2026)

Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa Polri mengerahkan Propam untuk mengusut dugaan pelanggaran terkait penggeledahan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polri mengusut dugaan pelanggaran anggota terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo.
  • Who?
    Polri, Propam Polri, Polda Jawa Tengah, Kompolnas, santri perempuan, serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.
  • Where?
    Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
  • When?
    Penggeledahan berlangsung pada Selasa (27/10/2026), sedangkan keterangan Polri disampaikan pada Senin (2/11/2026).
  • Why?
    Penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan warung mi babi di Desa Parangjoro.
  • How?
    Propam menindaklanjuti laporan melalui pengawasan internal. Polda Jawa Tengah juga melibatkan Polwan, pendamping perlindungan anak, dan menyiapkan pendampingan psikologis.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Polisi menggeledah sebuah pesantren di Sukoharjo karena sedang mencari orang yang diduga terkait pembakaran dan perusakan warung. Polri lalu meminta Propam memeriksa apakah ada aturan yang dilanggar. Santri perempuan didampingi Polwan dan petugas perlindungan anak. Mereka sudah pulang, beberapa barang dikembalikan, dan pendampingan psikologis disiapkan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pelibatan Propam menunjukkan keluhan masyarakat mengenai penggeledahan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal. Pemulangan santri kepada orang tua atau wali, pengembalian sejumlah barang, komunikasi dengan tokoh agama, serta rencana pendampingan psikologis memperlihatkan adanya langkah penanganan terhadap dampak yang dirasakan di lingkungan pesantren.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengerahkan Propam Polri untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota terkait penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada Selasa (27/10/2026).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengatakan, peristiwa tersebut juga menjadi perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memberikan perhatian khusus.

“Terkait keluhan masyarakat mengenai pelaksanaan penggeledahan, Polri memastikan laporan dan informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh fungsi Propam,” kata Johnny dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/11/2026).

1. Berawal dari penyidikan pembakaran warung mi babi

Ilustrasi Polisi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Johnny menjelaskan, berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan warung mi babi di Desa Parangjoro, Sukoharjo, pada 12 September 2026.

“Dalam perkara itu, penyidik telah menangkap seorang tersangka berinisial S dan kemudian melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” ujar dia.

2. Polisi mengerahkan polwan saat penggeledahan

ilustrasi Polwan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam pelaksanaan tindak lanjut, Polda Jawa Tengah menyampaikan, personel polisi wanita (polwan) telah dilibatkan dalam kegiatan di lokasi yang ditempati sejumlah santri perempuan, disertai pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.

“Setelah proses selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama. Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi bagi santri yang terdampak,” ujar dia.

3. Sejumlah barang-barang hasil geledah telah dikembalikan

Ilustrasi polwan (IDN Times/Candra Irawan)

Selain itu, keluhan mengenai barang-barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan turut ditindaklanjuti. Pada Sabtu, 31 Oktober 2026, sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum.

Sementara barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan berdasarkan hasil pemeriksaan inventarisasi.

“Pada tanggal yang sama, Polda Jawa Tengah juga menjalin komunikasi dengan sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki untuk mendengarkan aspirasi serta menjaga komunikasi dengan para tokoh agama,” ujar Johnny.

Atas peristiwa ini, Johnny menyampaikan keprihatinan atas keresahan yang dirasakan para santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar Pondok Pesantren Hamalatul Quran.

Polri memastikan berbagai keluhan terkait pelaksanaan tindakan tersebut akan didalami secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berlaku.

“Kami mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” lanjut dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article