Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengerahkan Propam Polri untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota terkait penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada Selasa (27/10/2026).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengatakan, peristiwa tersebut juga menjadi perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memberikan perhatian khusus.
“Terkait keluhan masyarakat mengenai pelaksanaan penggeledahan, Polri memastikan laporan dan informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh fungsi Propam,” kata Johnny dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/11/2026).