Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, pengangkatan Irjen Pol. Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sudah sesuai Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Boy Rafli yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan (Wakalemdiklat) Polri, menggantikan Komjen Pol. Suhardi Alius. Suhardi kini dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bareskrim Polri.
"Kapolri hanya mengusulkan, tapi pengangkatannya merupakan kewenangan Presiden," ujar Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/5).