Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mabes Polri resmi menstandarisasi penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk keperluan seluruh administrasi di lingkungan kepolisian (DOK.Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Mabes Polri resmi menstandarisasi penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk keperluan seluruh administrasi di lingkungan kepolisian. Standar tanda tangan elektronik ini juga sudah disertifikasi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi mengatakan, TTE ini merupakan usaha perlindungan data dan informasi sensitif.

"Dalam era digital yang terus berkembang ini, perlindungan terhadap data dan informasi sensitif menjadi semakin penting," ujar Slamet Uliandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/7/2023).

1. Tanda tangan elektronik tersertifikasi sebagai jaminan keamanan

Ilustrasi tandatangan surat (pixabay.com/Andreas Breitling)

Dalam acara Penandatanganan Kerjasama Polri dan BSSN ini, Slamet juga mengatakan pentingnya tanda tangan elektronik tersertifikasi sebagai jaminan keamanan.

"Dalam upaya memberikan jaminan kepada masyarakat dan stakeholder bahwa dokumen-dokumen yang ditandatangani secara elektronik telah melewati proses validasi dan verifikasi yang ketat dari lembaga otoritatif dalam hal keamanan siber," katanya.

2. Tanda tangan elektronik memberikan tingkat kepercayaan tinggi

Editorial Team

Tonton lebih seru di