Jakarta, IDN Times - Mabes Polri resmi menstandarisasi penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk keperluan seluruh administrasi di lingkungan kepolisian. Standar tanda tangan elektronik ini juga sudah disertifikasi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi mengatakan, TTE ini merupakan usaha perlindungan data dan informasi sensitif.
"Dalam era digital yang terus berkembang ini, perlindungan terhadap data dan informasi sensitif menjadi semakin penting," ujar Slamet Uliandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/7/2023).