Konferensi pers tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Ardiyansyah di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (4/7/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Pernyataan Polri ini menjadi respons pertama setelah tim advokat Febrie Adriansyah mengumumkan akan mengajukan dua permohonan praperadilan.
Kubu Febrie menjelaskan permohonan praperadilan dibagi menjadi dua karena masing-masing menyasar tindakan hukum yang berbeda. Gugatan pertama akan menguji penetapan tersangka dugaan TPPU beserta penahanan oleh Kejaksaan Agung. Sementara gugatan kedua menguji penetapan tersangka dugaan korupsi dan TPPU, serta penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya maupun Kortas Tipikor.
"Permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka, ya, dugaan tindak pidana pencucian uang dan upaya paksa penahanan. Kemudian permohonan yang kedua terkait dengan upaya paksa status penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, ya, serta penggeledahan dan penyitaan sebagai upaya paksa yang dilakukan oleh rekan dari kepolisian Polda Metro Jaya dalam hal ini atau Kortas tindak pidana Tipikor," kata Anggota Tim Advokat Febrie, Firman Wijaya, dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa.