Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Tim Hukum Febrie Adriansyah Gugat Dugaan Status Tersangka Ganda

Tim Hukum Febrie Adriansyah Gugat Dugaan Status Tersangka Ganda
Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah resmi ditunjuk menjadi pengacara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Tim advokat Febrie Adriansyah akan mengajukan praperadilan atas dugaan penetapan tersangka dua kali, kewenangan penandatangan surat, dan dasar hukum penetapan tersebut.
  • Tim juga menggugat keabsahan penahanan, dengan alasan penahanan berlandaskan status tersangka yang dipersoalkan serta diduga melanggar Pasal 100 ayat 5 KUHAP.
  • Permohonan kedua meminta pengujian penggeledahan, penyitaan, pencekalan, supervisi Kortas Tipikor Polri, dan pengambilalihan perkara dari Polda Metro Jaya demi memastikan prosedur hukum dijalankan benar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Tim advokat Febrie Adriansyah akan memasukkan dugaan penetapan tersangka sebanyak dua kali terhadap kliennya sebagai salah satu materi dalam permohonan praperadilan. Selain itu, tim juga akan meminta pengadilan menguji kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka serta dasar hukum yang digunakan dalam proses tersebut.

Tim advokat menilai aspek-aspek tersebut perlu diperiksa pengadilan untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak setiap warga negara dalam proses penegakan hukum.

"Selain itu tim advokat juga akan mempersoalkan dugaan adanya penetapan tersangka sebanyak dua kali terhadap dugaan tindak pidana yang sama, kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka, serta kejelasan dasar hukum yang digunakan dalam penetapan tersangka terhadap klien kami. Menurut tim advokat, aspek-aspek hukum tersebut penting untuk diuji demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak setiap warga negara dalam proses penegakan hukum," kata salah satu kuasa hukum Febrie yakni Febri Diansyah dalam konfersi pers di kantornya, Selasa (4/8/2026).

1. Tim juga menggugat keabsahan penahanan kliennya

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah saat digelandang ke mobil tahanan usai ditahan Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathuroh
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah saat digelandang ke mobil tahanan usai ditahan Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman).

Selain mempermasalahkan penetapan tersangka, tim advokat menilai legalitas penahanan juga harus diuji karena tindakan tersebut didasarkan pada surat penetapan tersangka yang akan dipersoalkan melalui praperadilan. Tim mengaku menemukan dugaan pelanggaran ketentuan KUHAP baru terkait alasan penahanan.

"Karena tindakan penahanan dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka yang keabsahannya akan dimohonkan untuk diuji di pengadilan, maka seharusnya penahanan juga tidak sah secara hukum. Selain itu kami menemukan bukti bahwa penahanan telah melanggar Pasal 100 ayat 5 KUHAP yaitu terkait dengan delapan alasan penahanan di dalam KUHAP yang baru," kata Febri.

2. Penggeledahan hingga penyitaan ikut diminta diuji

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurrohman).
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurrohman).

Dalam permohonan praperadilan kedua, tim advokat juga akan meminta pengadilan memeriksa keabsahan sejumlah tindakan penyidikan yang dilakukan dalam perkara dugaan korupsi. Mulai dari penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, pencekalan hingga pengambilalihan perkara dinilai perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.

"Dalam permohonan praperadilan yang kedua terkait dugaan tindak pidana korupsi, tim advokasi akan meminta pengadilan untuk menguji keabsahan tindakan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, larangan bepergian ke luar negeri atau pencekalan, tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan, serta pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya," ujarnya.

3. Tim tegaskan proses hukum harus dimulai dari prosedur yang benar

Konferensi pers tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Ardiyansyah di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (4/7/2026).
Konferensi pers tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Ardiyansyah di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (4/7/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Tim advokat menyatakan pengajuan praperadilan merupakan bagian dari upaya menguji apakah seluruh tahapan penegakan hukum telah dijalankan sesuai aturan. Menurut mereka, keadilan tidak dapat dipisahkan dari prosedur hukum yang benar sejak awal penanganan perkara.

"Kami perlu tegaskan juga teman-teman, teman-teman media, bahwa ada satu prinsip: tidak ada penegakan hukum yang benar apabila dimulai dari proses yang tidak benar. Substansi keadilan harus dibangun dari prosedur yang adil buat siapapun dia," katanya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More