Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kubu Febrie Tantang Penyidik Buktikan Siapa Pemilik Emas 74 Kg

Kubu Febrie Tantang Penyidik Buktikan Siapa Pemilik Emas 74 Kg
Konferensi pers tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Ardiyansyah di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (4/7/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta penyidik membuktikan terlebih dahulu pemilik emas 74 kilogram yang disita dalam perkara dugaan TPPU.
  • Menurut kuasa hukum, pembalikan beban pembuktian belum dapat diterapkan sebelum penegak hukum memastikan kepemilikan aset yang dipersoalkan.
  • Kejaksaan Agung belum mengungkap pemilik emas tersebut dan menyatakan pembuktiannya akan disampaikan dalam proses persidangan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik harus lebih dulu membuktikan siapa pemilik emas 74 kilogram yang disita dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut mereka, pembuktian kepemilikan aset merupakan tanggung jawab aparat penegak hukum, bukan pihak yang diperiksa.

"Kami lebih berharap itu dibuktikan dan di-clear-kan oleh penyidik yang menangani. Kenapa? Karena beban pembuktian itu ada di penegak hukum," kata Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah, di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).

1. Tim Febrie sebut penyidik wajib buktikan pemilik emas

Kuasa Hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah usai menjenguk kliennya di Rutan KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026).
Kuasa Hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah usai menjenguk kliennya di Rutan KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Febri mengatakan, mekanisme pembalikan beban pembuktian dalam perkara TPPU tidak bisa langsung diterapkan kepada seseorang.

Menurut dia, penyidik terlebih dahulu harus memastikan dan membuktikan siapa pemilik aset yang dipersoalkan sebelum meminta pihak tersebut menjelaskan asal-usul harta.

2. Berlakunya pembalikan beban pembuktian

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah saat digelandang ke mobil tahanan usai ditahan Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathuroh
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah saat digelandang ke mobil tahanan usai ditahan Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman).

Dia menjelaskan, pembalikan beban pembuktian baru berlaku setelah penegak hukum berhasil membuktikan kepemilikan aset. Menurut tim kuasa hukum, persoalan itu masih menjadi titik yang belum jelas dalam proses hukum yang sedang berjalan.

"Nah, menurut kami, inilah salah satu yang tidak cukup jelas dan masih abu-abu dalam proses hukum ini, dan sekaligus ujian bagi penegak hukum yang menangani," kata dia.

3. Kejagung ungkap status emas akan dibuka di persidangan

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurrohman).
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurrohman).

Sementara itu, Kejaksaan Agung belum mengungkap pihak yang memiliki emas tersebut. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, informasi itu akan disampaikan saat proses persidangan karena masih menjadi bagian dari penyidikan.

"Semua itu nanti akan kita buktikan dipersidangan," ujar Anang saat dikonfirmasi, Selasa.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More