Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polri Tegaskan Surat Izin Penggeledahan Rumah Febrie di Sentul Sah
Pakar Hukum Chairul Huda (tengah) (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Polri mengantongi dua surat izin pengadilan untuk menggeledah sejumlah tempat dalam perkara korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
  • Izin penggeledahan rumah pribadi Febrie Adriansyah di Sentul didasarkan pada penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Cibinong.
  • Veris Septiansyah dan Markus Priyo Gunarto menyatakan izin pengadilan menangani persoalan kewenangan wilayah dalam tindakan penyidik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah izin penggeledahan rumah Febrie sudah sah?
Vote Now
Jumat (21/8/2026)

Brigjen Veris Septiansyah menyatakan Polri memiliki dua penetapan pengadilan untuk penggeledahan. Pernyataan disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah izin penggeledahan rumah Febrie sudah sah?
Vote Now
  • What?
    Polri mengantongi dua surat izin pengadilan untuk menggeledah sejumlah tempat, termasuk rumah pribadi Febrie Adriansyah di Sentul.
  • Who?
    Polri, Brigjen Veris Septiansyah, Febrie Adriansyah, kubu Febrie, dan Markus Priyo Gunarto terlibat dalam pernyataan mengenai izin penggeledahan.
  • Where?
    Penggeledahan mencakup rumah pribadi Febrie di Sentul, Jawa Barat. Pernyataan Veris disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • When?
    Jumat (21/8/2026).
  • Why?
    Penggeledahan dilakukan dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret Febrie Adriansyah.
  • How?
    Tindakan penggeledahan didasarkan pada dua penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Cibinong.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah izin penggeledahan rumah Febrie sudah sah?
Vote Now

Polisi punya dua surat izin dari pengadilan untuk mencari barang di beberapa tempat. Rumah Pak Febrie Adriansyah di Sentul juga boleh digeledah. Pak Veris bilang izinnya sah. Kubu Pak Febrie bilang izin PN Cibinong tidak sah. Guru besar hukum bilang polisi boleh bekerja di seluruh Indonesia jika ada izin pengadilan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah izin penggeledahan rumah Febrie sudah sah?
Vote Now

Adanya izin pengadilan untuk tindakan penggeledahan memberi dasar hukum yang jelas bagi penyidik dalam menangani perkara korupsi dan TPPU. Penjelasan Veris serta Markus Priyo Gunarto menunjukkan bahwa persetujuan ketua pengadilan dapat menangani persoalan kewenangan wilayah dalam pelaksanaan tindakan penyidik.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah izin penggeledahan rumah Febrie sudah sah?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia mengantongi dua surat izin pengadilan untuk menggeledah sejumlah tempat dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah. Termasuk, izin geledah di rumah pribadi Febrie yang berada di Sentul, Jawa Barat.

Kepala Divisi Hukum Mabes Polri, Brigjen Veris Septiansyah menyebut, dua izin penggeledahan itu berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Cibinong.

“Ada dua penetapan pengadilan baik dari Jakarta Selatan maupun dari Cibinong dan itu sudah kami serahkan kepada hakim,” kata Veris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Terkait penggeledahan ini, kubu Febrie menyebut izin penggeledahan itu tidak sah karena lokasi penggeledahan berada di luar wilayah hukum PN Jaksel. Menjawab hal tersebut, Veris memastikan bahwa izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap sah. 

“Kaitan dengan penggeledahan di wilayah di luar wilayah kewenangan itu sah-sah saja. Karena aset ataupun benda barang yang berhubungan dengan tindak pidana itu ada di luar yurisdiksi kewenangan wilayah,” ujar dia.

Sementara itu, Pakar Hukum Chairul Huda menegaskan, Polri menganut sistem negara kesatuan sehingga kewenangannya di seluruh wilayah Indonesia. 

“Pembagian wilayah hukum itu hanya sifatnya pembagian beban tugas. Jadi tidak masalah kalaupun tindakan-tindakan penyidik misalnya Polda Metro, katakanlah, di luar wilayah hukumnya, sepanjang ada izin dari ketua pengadilan negeri setempat,” kata dia dalam kesempatan yang sama.

“Jadi seluruh problem berkenaan dengan kewenangan itu sudah di-take over oleh pengadilan negeri dengan memberi persetujuan atau memberi izin. Sehingga tidak ada lagi persoalan ini wilayah hukum Polda Metro atau bukan,” lanjutnya.

Oleh karena itu, menurutnya berdasarkan Pasal Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), Pasal 158, semua tindakan upaya paksa yang diizinkan oleh pengadilan tidak menjadi objek praperadilan lagi.

“Selagi sudah diizinkan oleh ketua pengadilan atau disetujui tindakannya oleh ketua pengadilan, maka tidak ada lagi hal yang bisa dipersoalkan secara praperadilan,” ujar Chairul. 

Sampaikan pendapatmu soal izin penggeledahan

Apakah izin penggeledahan rumah Febrie sudah sah?

See More
Sudah sah
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Masih perlu dipersoalkan

Curated For You

Editorial Team

Related Article