Jakarta, IDN Times - Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) M Arif Setiawan menyatakan tidak sah suatu penggeledahan dilakukan di lokasi di luar dari izin yang diberikan pengadilan.

Hal itu disampaikan Arif saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Awalnya, Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah menyampaikan bahwa penggeledahan rumah kliennya di Sentul, Kabupaten Bogor, dilakukan dengan meminta izin kepada ketua pengadilan Bogor. Padahal, Bogor berasa di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Bagaimana saudara ahli menjelaskan praktik seperti ini?" tanya Febri kepada Arif.

"Di situ pasti ada kesalahan administrasi bagaimana izin itu bisa keluar, sementara permohonannya kan untuk wilayah Polda Metro Jaya," jawab Arif.

Febri kemudian mempertanyakan keabsahan izin penggeledahan tersebut. Menurut Arif, penggeledahan tersebut tidak sah karena dilakukan berdasarkan surat permohonan yang tidak benar.

"Kalau menurut ahli ini tidak sah. Karena itu didasarkan kepada surat permohonan yang tidak benar, kemudian penetapannya tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan," katanya.

Menurut Arif, konsekuensi dari penggeledahan tak sah adalah barang yang disita dalam penggeledahan tersebut juga menjadi tidak sah.

"Kalau ditindaklanjuti nanti dengan tindakan mengambil alih kewenangan atas suatu benda, menyita misalnya, ada izin penyitaannya juga sama dengan seperti ini, penyitaannya pun tidak sah. Kalau penyitaan tidak sah berarti juga tidak bisa dipakai sebagai alat bukti," katanya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat (24/7/2026).

Febrie ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Teranyar, Kejagung menetapkan kolega Febrie, Nurman Herin sebagai tersangka kedua TPPU pada Kamis (30/7/2026). Nurman diduga terkait dugaan turut serta TPPU.

Dalam penyidikan, Kejagung telah memeriksa tujuh perushaan yang diduga memakai jasa hukum jaringan Don Ritto dalam mengurus perkara di Jampidsus Kejagung.

Febrie pun melawan dengan mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan pertama terkait penyitaan, gugatan kedua terkait sah tidaknya penyidikan serta penetapannya sebagai tersangka.