Polri Tegaskan Surat Izin Penggeledahan Rumah Febrie di Sentul Sah

- Polri mengantongi dua surat izin pengadilan untuk menggeledah sejumlah tempat dalam perkara korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
- Izin penggeledahan rumah pribadi Febrie Adriansyah di Sentul didasarkan pada penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Cibinong.
- Veris Septiansyah dan Markus Priyo Gunarto menyatakan izin pengadilan menangani persoalan kewenangan wilayah dalam tindakan penyidik.
Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia mengantongi dua surat izin pengadilan untuk menggeledah sejumlah tempat dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah. Termasuk, izin geledah di rumah pribadi Febrie yang berada di Sentul, Jawa Barat.
Kepala Divisi Hukum Mabes Polri, Brigjen Veris Septiansyah menyebut, dua izin penggeledahan itu berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Cibinong.
“Ada dua penetapan pengadilan baik dari Jakarta Selatan maupun dari Cibinong dan itu sudah kami serahkan kepada hakim,” kata Veris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Terkait penggeledahan ini, kubu Febrie menyebut izin penggeledahan itu tidak sah karena lokasi penggeledahan berada di luar wilayah hukum PN Jaksel. Menjawab hal tersebut, Veris memastikan bahwa izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap sah.
“Kaitan dengan penggeledahan di wilayah di luar wilayah kewenangan itu sah-sah saja. Karena aset ataupun benda barang yang berhubungan dengan tindak pidana itu ada di luar yurisdiksi kewenangan wilayah,” ujar dia.
Sementara itu, Pakar Hukum Chairul Huda menegaskan, Polri menganut sistem negara kesatuan sehingga kewenangannya di seluruh wilayah Indonesia.
“Pembagian wilayah hukum itu hanya sifatnya pembagian beban tugas. Jadi tidak masalah kalaupun tindakan-tindakan penyidik misalnya Polda Metro, katakanlah, di luar wilayah hukumnya, sepanjang ada izin dari ketua pengadilan negeri setempat,” kata dia dalam kesempatan yang sama.
“Jadi seluruh problem berkenaan dengan kewenangan itu sudah di-take over oleh pengadilan negeri dengan memberi persetujuan atau memberi izin. Sehingga tidak ada lagi persoalan ini wilayah hukum Polda Metro atau bukan,” lanjutnya.
Oleh karena itu, menurutnya berdasarkan Pasal Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), Pasal 158, semua tindakan upaya paksa yang diizinkan oleh pengadilan tidak menjadi objek praperadilan lagi.
“Selagi sudah diizinkan oleh ketua pengadilan atau disetujui tindakannya oleh ketua pengadilan, maka tidak ada lagi hal yang bisa dipersoalkan secara praperadilan,” ujar Chairul.




















