Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Pemilu. (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan indikasi dana hasil peredaran gelap narkoba untuk kontestasi pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi menyebut, indikasi itu muncul dari hasil penyidikan terhadap anggota legislatif di beberapa daerah yang ditangkap terkait peredaran narkotika.

“Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024,” kata Jayadi saat dihubungi, Rabu (24/5/2023).

1. Bareskrim bakal gandeng PPATK

Ketua PPATK Dian Ediana Rae (Dok.Instagram.com/PPATK_Indonesia)

Meski begitu, Bareskrim Polri masih mendalami indikasi aliran uang hasil peredaran narkoba untuk dana politik tersebut. Jayadi menambahkan, pihaknya bakal menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Jika datanya sudah akurat dan fakta hukum ada baru kita kordinasi,” ujar Jayadi.

2. Bareskrim antisipasi aliran uang peredaran narkoba

Editorial Team

Tonton lebih seru di