Jakarta, IDN Times - Kortas Tipikor Polri menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Asembagoes Situbondo milik PTPN XI periode 2016-2022.
Keduanya diduga berperan mengondisikan proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp645,27 miliar.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan kedua tersangka ditetapkan berdasarkan alat bukti yang cukup pada 2 Juli 2024.
“Telah ditetapkan tersangka pada tanggal 2 Juli 2024 di mana penyidik menetapkan dua orang tersangka,” kata Yusuf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (7/7/20206).
