Jakarta, IDN Times – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menilai persoalan polusi udara di Jakarta tidak cukup diselesaikan hanya dengan memperbaiki kebijakan di dalam wilayah ibu kota, tetapi harus secara terintegrasi di kawasan aglomerasi Jakarta.
Pramono mengatakan persoalan utama bukan semata-mata Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian pencemaran udara, melainkan koordinasi antardaerah yang berada di sekitar Jakarta.
"Dengan Perda yang lama, sebenarnya bukan persoalan utamanya Perda. Persoalan utamanya bagaimana koordinasi di aglomerasi Jakarta ini, terutama bagi daerah-daerah yang masih mengizinkan industrinya menggunakan bahan bakar batu bara," ujar Pramono di Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
