Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
POM TNI Limpahkan 4 Tersangka Penyiram Air Keras Andrie Yunus ke Otmil Jakarta
Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus ketika tapping program siniar di kantor YLBHI sebelum disiram air keras. (Tangkapan layar YouTube YLBHI)
  • Puspom TNI menyerahkan empat prajurit BAIS sebagai tersangka penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta beserta barang bukti.
  • Andrie Yunus menolak kasusnya disidangkan di peradilan militer dan mengajukan mosi tidak percaya, menilai sistem tersebut berpotensi melanggengkan impunitas bagi pelanggar HAM dari kalangan TNI.
  • Ketua YLBHI menyebut Andrie berisiko mengalami kebutaan permanen akibat luka bakar parah di wajah dan mata kanan, sementara ia masih menjalani perawatan intensif di RSCM Jakarta Pusat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
1 April 2026

Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengungkap potensi Andrie Yunus mengalami kebutaan permanen akibat rembesan air keras yang masuk ke mata kanannya. Ia menyampaikan kondisi Andrie masih dirawat di HCU RSCM Jakarta Pusat.

3 April 2026

Surat keberatan Andrie Yunus terhadap proses peradilan militer tertanggal 3 April 2026 dibacakan oleh Sukidi di kantor KontraS, Jakarta Pusat.

7 April 2026

POM TNI melimpahkan empat tersangka penyiram air keras terhadap Andrie Yunus beserta barang bukti ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta. Pada hari yang sama, surat mosi tidak percaya dari Andrie juga disampaikan secara publik di kantor KontraS.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Polisi Militer TNI melimpahkan empat tersangka kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, beserta barang bukti ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Who?
    Empat prajurit TNI dari Badan Intelijen Strategis, yaitu Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, dan Serda ES; korban adalah aktivis KontraS Andrie Yunus.
  • Where?
    Pelimpahan dilakukan di kantor Oditurat Militer Tinggi II Jakarta; Andrie Yunus dirawat di High Care Unit RSCM, Jakarta Pusat.
  • When?
    Pelimpahan berlangsung pada Selasa, 7 April 2026, setelah proses penyidikan selama 19 hari oleh Polisi Militer TNI.
  • Why?
    Tindakan pelimpahan dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum internal TNI atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menimpa Andrie Yunus.
  • How?
    Puspom TNI menyerahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti secara tertutup kepada Oditur Militer; pemeriksaan berkas akan menentukan kelengkapan formil dan materil sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada empat tentara yang dituduh siram air keras ke orang namanya Andrie Yunus. Mereka sekarang dibawa ke kantor hukum tentara di Jakarta buat diperiksa. Andrie marah karena maunya kasusnya diadili di pengadilan biasa, bukan militer. Sekarang Andrie masih sakit dan matanya bisa nggak bisa lihat lagi karena luka parah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meski kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menimbulkan keprihatinan, pelimpahan empat tersangka oleh Polisi Militer TNI ke Oditurat Militer menunjukkan langkah nyata penegakan hukum di lingkungan militer. Proses penyidikan yang selesai dalam waktu singkat dan disertai penyerahan barang bukti mencerminkan keseriusan serta komitmen institusi untuk bertindak profesional dan akuntabel.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Polisi Militer TNI melimpahkan keempat tersangka penyiram air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke kantor Oditurat Militer (Otmil) Tinggi II Jakarta. Pelimpahan berlangsung secara tertutup pada Selasa (7/4/2026), berikut barang buktinya. Semua proses penyidikan telah dilakukan dalam kurun waktu 19 hari.

Ketika IDN Times mendatangi gedung itu sejak sore hingga malam hari, tidak ada jumpa pers untuk menunjukkan wajah keempat tersangka dan barang bukti. Biasanya proses pelimpahan tersangka dan barang bukti di peradilan militer tetap dilakukan secara terbuka.

"Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pada Selasa (7/4/2026) telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan terhadap saudara AY," ujar Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, di dalam keterangan yang diterima IDN Times pada hari ini.

Selanjutnya, Oditur Militer akan memeriksa berkas yang dilimpahkan sebagai syarat kelengkapan berkas formil dan materil. Jenderal bintang dua itu menambahkan, bila berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Oditur Militer maka akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

1. Tersangka yang diserahkan ke Oditurat Militer 4 orang

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut, Aulia mengatakan, jumlah tersangka yang diserahkan ke Oditurat Militer II tetap berjumlah empat orang. Mereka terdiri dari Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, dan Serda ES. Keempatnya sehari-hari bertugas di Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Aulia mengklaim, pelimpahan itu merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel. "Hal ini juga menjadi wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI," tutur dia.

2. Andrie Yunus keberatan kasusnya berakhir di pengadilan militer

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang jadi korban penyiraman air keras (di tengah). (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, Andrie Yunus keberatan kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya akan berakhir di pengadilan militer. Ia pun mengajukan mosi tidak percaya terhadap proses peradilan yang akan bergulir di Pengadilan Militer, Jakarta.

"Siapapun pelakunya baik sipil maupun terindikasi keterlibatan militer harus diadili di peradilan umum. Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum dilakukan melalui peradilan militer," ujar cendikiawan, Sukidi, ketika membacakan surat Andrie tertanggal 3 April 2026 di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).

Andrie tegas mengatakan, peradilan militer menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Apalagi selama ini, poin tersebut yang kerap ditentang Andrie dan KontraS yakni ketika prajurit TNI melanggar tindak pidana umum malah tetap diadili di peradilan militer.

3. Andrie Yunus berpotensi alami kebutaan permanen

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur ketika berbincang di program 'Ngobrol Seru'. (Tangkapan layar Youtube IDN Times)

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengungkap potensi Andrie Yunus alami kebutaan permanen. Hal itu lantaran rembesan dari cairan air keras sudah masuk ke mata sebelah kanan Andrie. Hingga kini Andrie masih dirawat di fasilitas High Care Unit (HCU) RSCM, Jakarta Pusat.

"Ternyata di matanya itu, lukanya terus merembes. Kami khawatir betul ada potensi kebutaan total dan bola matanya harus dicabut. Jadi, itu yang membuat kami juga sedih," ujar Isnur ketika berbincang di program 'Ngobrol Seru by IDN Times pada Rabu (1/4/2026).

Ia menambahkan, air keras yang disiram ke bagian wajah dan tubuh Andrie sangat pekat. Terbukti lebih dari 20 persen bagian kanan tubuh Andrie mengalami luka bakar.

"Ini tujuannya memang untuk melukai," tutur dia.

Ia juga mengungkapkan, di bagian tubuh lainnya yang mengalami luka bakar harus dilakukan operasi. Jaringan kulit dari bagian lain tubuh Andrie digunakan untuk menggantikan bagian yang kena luka bakar.

Editorial Team