Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Libur Idul Adha 2026, Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta

Libur Idul Adha 2026, Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta
ilustrasi ganjil genap Jakarta (unsplash.com/Adrian Pranata)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Dishub DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil-genap pada 27–28 Mei 2026 selama libur dan cuti bersama Idul Adha 1447 H, sehingga semua kendaraan bisa melintas bebas.
  • Kebijakan peniadaan ganjil-genap mengacu pada SKB tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 serta Pergub DKI Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
  • Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day di Jakarta juga ditiadakan pada Minggu, 31 Mei 2026 karena bertepatan dengan peringatan Hari Raya Waisak 2570.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan pelaksanaan sistem ganjil-genap selama libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026. 

Selain itu, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) pada Minggu (31/5/2026) juga ditiadakan. 

Berikut sejumlah hal yang perlu diketahui terkait peniadaan ganjil-genap dan HBKB di Jakarta saat libur Idul Adha 2026.

Table of Content

1. Ganjil-genap Jakarta ditiadakan saat libur Idul Adha 2026

1. Ganjil-genap Jakarta ditiadakan saat libur Idul Adha 2026

Besok Libur Idul Adha 2026, Pelaksanaan Ganjil Genap Ditiadakan
Iduladha, ketentuan ganjil genap di Jakarta ditiadakan (instagram.com/@dishubdkijakarta)

Dishub DKI Jakarta memastikan sistem ganjil-genap tidak berlaku selama dua hari kedepan. 

“Sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” tulis akun Instagram @dishubdkijakarta, dikutip Selasa (26/5/2026). 

Dengan kebijakan tersebut, kendaraan berpelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan lalu lintas tersebut.

2. Peniadaan ganjil-genap mengacu SKB tiga menteri dan Pergub DKI

Besok Libur Idul Adha 2026, Pelaksanaan Ganjil Genap Ditiadakan
ilustrasi suasana jalan di salah satu ruas jalur ganjil genap Jakarta (unsplash.com/M. Akbar Gumilar)

Dishub DKI Jakarta mengatakan, peniadaan sistem ganjil-genap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Dasar hukum tersebut yakni SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025. Selain itu, kebijakan tersebut juga merujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3.

“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tulis keterangan tersebut.

3. HBKB atau CFD Jakarta 31 Mei 2026 juga ditiadakan

Besok Libur Idul Adha 2026, Pelaksanaan Ganjil Genap Ditiadakan
Hari Raya Waisak, HBKB Minggu, 31 Mei 2026 ditiadakan (instagram.com/dishubdkijakarta)

Selain ganjil-genap, Dishub DKI Jakarta juga meniadakan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) pada Minggu.

Peniadaan CFD tersebut sehubungan dengan Hari Raya Waisak 2570 mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 5 Ayat 1.

Share Article
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari

Related Articles

See More