Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Hari Raya Waisak, Tidak Ada Car Free Day di Jakarta

Hari Raya Waisak, Tidak Ada Car Free Day di Jakarta
Satpol PP DKI Jakarta tegaskan HBKB diperuntukkan bagi kegiatan olahraga, lingkungan hidup, dan seni budaya. (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Dishub DKI Jakarta meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor pada 31 Mei 2026 karena bertepatan dengan peringatan Hari Raya Waisak 2570.
  • Kebijakan peniadaan HBKB mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang memperbolehkan pembatalan jika ada kegiatan berskala khusus.
  • Sistem ganjil genap ditiadakan pada 27–28 Mei 2026 selama libur Iduladha, dan warga diimbau tetap tertib serta mengutamakan keselamatan berlalu lintas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) pada Minggu (31/5/2026).

Pengumuman itu disampaikan Dishub DKI melalui unggahan di akun Instagram resminya @dishubdkijakarta.

Kebijakan tersebut dilakukan karena pelaksanaan HBKB bertepatan dengan peringatan Hari Raya Waisak 2570.

1. Peniadaan HBKB mengacu pada Pergub DKI Jakarta

Bertepatan dengan Hari Raya Waisak, HBKB 31 Mei 2026 Ditiadakan
Hari Raya Waisak, HBKB Minggu, 31 Mei 2026 ditiadakan (instagram.com/dishubdkijakarta)

Kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 5 Ayat 1 Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. 

“Pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan juga dilaksanakan kegiatan/event yang bersifat khusus (nasional/internasional), dimana kegiatan/event tersebut memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus,” demikian bunyi Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.


2. Ganjil genap juga ditiadakan saat libur Idul Adha

Bertepatan dengan Hari Raya Waisak, HBKB 31 Mei 2026 Ditiadakan
Iduladha, ketentuan ganjil genap di Jakarta ditiadakan (instagram.com/@dishubdkijakarta)

Selain HBKB, Dishub DKI Jakarta juga meniadakan sistem ganjil genap pada 27-28 Mei 2026. Kebijakan itu berlaku sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. 

“Sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” tulis Dishub DKI Jakarta melalui unggahan Instagram resminya.

3. Warga tetap diimbau tertib lalu lintas

Bertepatan dengan Hari Raya Waisak, HBKB 31 Mei 2026 Ditiadakan
ilustrasi kondisi lalu lintas Jakarta (commons.wikimedia.org/Gunawan Kartapranata)

Dishub DKI Jakarta mengimbau masyarakat tetap mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan.

“Diimbau kepada #TemanDishub untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas yang ada dan tetap mengutamakan keselamatan di jalan,” kata Dishub dalam unggahannya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari

Related Articles

See More