Kala Wandanpuspom TNI Diam Ditanya Perkembangan Kasus Andrie Yunus

- Wadanpuspom TNI Marsekal Pertama Bambang Suseno memilih tidak memberi komentar saat ditanya media soal perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
- Komnas HAM telah meminta keterangan dari TNI untuk mendalami proses penanganan kasus, termasuk penetapan empat tersangka dan kemungkinan adanya rantai komando di balik peristiwa tersebut.
- Komnas HAM mendorong transparansi dengan meminta identitas pelaku diumumkan, akses pemeriksaan tersangka, serta menelusuri dugaan ancaman digital terhadap 12 orang yang terkait kasus ini.
Jakarta, IDN Times - Wakil Komandan Pusat Polisi Militer (Wadanpuspom), TNI Marsekal Pertama Bambang Suseno memilih diam saat ditanya soal perkembangan kasus penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Momen itu terjadi saat Suseno ditemui awak media usai menghadiri Konferensi Pers Bareskrim Polri Penegakan Hukum BBM dan Elpiji Subsidi di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
1. Diberondong pertanyaan oleh awak media

Setelah mengikuti acara tersebut, awak media langsung melakukan wawancara cegat alias doorstop kepada Suseno. Para jurnalis pun memberondong berbagai pertanyaan.
Namun Suseno memilih diam dan tidak menjawab pertanyaan awak media terkait penanganan kasus yang menyeret anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI tersebut. Ia hanya tersenyum ramah sembari mengatup tangan seperti meminta maaf, sambil meninggalkan lokasi.
"Pak perkembangan kasus Andrie Yunus bagaimana?" celetuk seorang jurnalis sembari bertanya.
"Katanya kemarin sudah olah TKP, apakah benar pak?" timpal awak media lainnya.
"Pak sedikit saja mungkin (memberi pernyataan," kata jurnalis lainnya.
2. Komnas HAM minta keterangan TNI soal kasus Andrie Yunus

Sebelumnya, Komnas HAM memanggil dan meminta keterangan dari pihak TNI terkait penanganan kasus Andrie Yunus. Langkah ini dilakukan untuk mendalami proses penanganan perkara, termasuk penetapan tersangka dan dugaan adanya rantai komando di balik peristiwa tersebut.
Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menyebut pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pejabat TNI, mulai dari Kababinkum, Danpuspom, hingga Wakapuspen.
Dalam pertemuan itu, Komnas HAM menggali informasi terkait langkah-langkah yang dilakukan TNI sebelum 18 Maret, yakni sebelum pengumuman penahanan empat orang oleh TNI ke publik.
“Kita ingin tadi meminta informasi kira-kira apa yang dilakukan oleh pihak TNI sebelum tanggal 18 Maret, itu kan TNI melakukan konferensi pers bahwa mereka sudah menahan empat orang. Nah, tapi sebelum itu, apa yang sudah dilakukan TNI sampai mereka menetapkan empat orang.,” ujar Pramono dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).
Selain itu, Komnas HAM juga mendalami proses penyidikan setelah 19 Maret, saat berkas dan barang bukti dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Puspom TNI. Pendalaman ini mencakup proses hingga penetapan empat tersangka.
Dari hasil keterangan sementara, Puspom TNI telah menetapkan empat tersangka dengan sangkaan pasal penganiayaan berat dan penganiayaan berencana. Proses penyidikan disebut telah mencapai sekitar 80 persen dan kini menunggu hasil visum dari RSCM serta keterangan korban.
Selain soal teknis penyidikan, Komnas HAM juga menyoroti kemungkinan adanya rantai komando dalam kasus tersebut. Pramono menegaskan, pihaknya mengajukan pertanyaan apakah tindakan para pelaku merupakan bagian dari operasi tertentu, serta apakah terdapat perintah dari atasan.
“Tentu saja, Komnas HAM mengajukan pertanyaan-pertanyaan terkait dengan apakah ini bagian dari operasi atau tidak misalnya. Kalau bagian dari operasi apakah ada perintah atasan misalnya, itu beberapa hal yang termasuk yang kita tanyakan,” katanya.
Selain itu, Komnas HAM juga menemukan bahwa tidak ada koordinasi awal antara TNI dan kepolisian sebelum 19 Maret. Koordinasi baru terjadi saat pelimpahan barang bukti dari kepolisian ke Puspom TNI. Hal ini turut didalami, termasuk dasar penahanan empat orang oleh BAIS sebelum diserahkan ke Puspom.
"Kalau dari diskusi kami baik dengan pihak Polda maupun dengan pihak TNI hari ini, tampaknya tidak ada koordinasi sebelum tanggal 19 . Jadi itu termasuk yang kami dalami bagaimana pihak Puspom, atau katakanlah yang menahan itu kan pihak BAIS kan, empat orang itu lalu baru diserahkan ke Puspom. Kita dalami apa dasarnya sehingga pihak BAIS bisa menahan empat orang lalu menyerahkan ke Puspom," tegas Pramono.
3. Dorong transparansi dan akses pemeriksaan tersangka

Komnas HAM juga mendorong transparansi dalam proses penegakan hukum yang dilakukan TNI. Salah satunya dengan meminta agar identitas para pelaku segera diumumkan ke publik.
Selain itu, Komnas HAM meminta akses untuk dapat memeriksa langsung keempat tersangka. Saat ini, lembaga tersebut tengah menyiapkan permohonan resmi kepada Panglima TNI.
“Dari komunikasi tadi, Puspom sudah membuka diri untuk kami bisa bertemu dengan para tersangka,” ujar Pramono.
Ke depan, Komnas HAM juga akan memeriksa saksi, meminta keterangan ahli dari berbagai bidang, serta mendalami barang bukti guna menyusun kesimpulan.
Tak hanya itu, Komnas HAM juga tengah mengasesmen adanya dugaan ancaman terhadap 12 orang terkait kasus ini. Dugaan ancaman tersebut mayoritas berupa ancaman digital, dan penanganannya akan dikoordinasikan dengan LPSK.
Komnas HAM menegaskan, proses penyelidikan masih terbuka, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan.


















