Eks Kantah Serang Jadi Tersangka, Kementerian ATR Dukung Proses Hukum

- Kementerian ATR/BPN mendukung penuh proses hukum terhadap Kepala Kantor Pertanahan Serang, Taufik Rokhman, yang ditahan karena dugaan pungutan liar dan telah menonaktifkan enam pegawai terkait.
- Penyidik Kejari Serang menetapkan enam tersangka atas dugaan korupsi pengurusan dokumen pertanahan periode 2021–2026 setelah menemukan bukti dari penggeledahan di beberapa lokasi.
- Para tersangka diduga meminta pungli Rp250 ribu hingga Rp500 ribu per pemohon layanan pertanahan dan kini ditahan selama 20 hari dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan terhadap Kepala Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang, Taufik Rokhman. Taufik ditahan Kejaksaan Negeri Serang pada Rabu (20/5/2026) karena diduga melakukan pungutan liar.
"Kami prihatin atas peristiwa ini. Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan akan bersikap kooperatif untuk mendukung penegakan hukum yang obyektif dan transparan," ujar kata Kepala Biro Humas dan Protokol, Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, ketika dihubungi pada Selasa (26/5/2026).
Shamy mengatakan, pihaknya sudah mengambil tindakan administratif terhadap Taufik dan lima pegawai lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
"Untuk mendukung kelancaran proses hukum dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Keenam pegawai tersebut telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya," kata dia.
Meski Taufik sudah berstatus tersangka, tetapi Kementerian ATR tetap memberikan pendampingan hukum. Shamy mengatakan, hal tersebut merupakan bagian dari hak administrasi ASN.
1. Perbuatan Taufik tak cerminkan sikap institusi

Shamy mengatakan, perbuatan Taufik dan lima pegawai di Kantah Serang merupakan aksi pribadi dan tak mencerminkan komitmen institusi. Kementerian ATR, kata Shamy tetap berkomitmen untuk mendorong tata kelola pertanahan yang profesional, transparan dan berintegritas.
Dia juga memastikan pelayanan pertanahan di Kantah Kota Serang tetap berjalan normal sehingga masyarakat tetap dapat memperoleh layanan secara optimal. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, kata Shamy, telah menerima laporan kasus tersebut. Nusron juga meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek pengawasan serta penguatan sistem pelayanan.
"Bapak Menteri menegaskan peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan, penguatan dan pengawasan internal agar pelayanan pertanahan semakin bersih, profesional, dan akuntabel," kata dia.
2. Praktik pungli sudah berlaku pada periode 2021 hingga 2026

Taufik Rohman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dokumen pertanahan tahun 2021-2026. Selain Taufik, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang juga menetapkan tersangka lima orang lain, yakni mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) inisial PG, AM, dan DM.
Kemudian, tersangka AD selaku Kepala Koordinator Substansi Survei dan Pemetaan serta GW selaku Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.
"Seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perizinan di BPN Kota Serang," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Dado Achmad Ekroni, Rabu.
Dado mengatakan, penyidik telah menemukan bukti permulaan dari keterangan saksi-saksi, surat, hingga alat bukti elektronik. Barang bukti itu ditemukan setelah dilakukan penggeledahan di enam lokasi di Kota Serang, Tangerang, dan Jakarta, termasuk di kantor Pertanahan Kota Serang pada Maret 2026 lalu.
Dari bukti tersebut, penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perizinan di kantor Pertanahan Kota Serang yang dilakukan sejak tahun 2021-2026.
3. Nominal pungli yang diminta berkisar Rp250 ribu hingga Rp500 ribu

Dado mengatakan, akhirnya enam orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan. Mereka meminta uang di luar penerimaan negara bukan pajak kepada masyarakat pemohon layanan pertanahan atau pungutan liar (pungli).
Permintaan uang pungli kepada setiap pemohon itu dilakukan para tersangka sejak tahun 2021 hingga April 2026. Nominalnya bervariasi, mulai Rp250 ribu hingga Rpp500 ribu per pemohon, tergantung dokumen apa yang diminta.
"Uang dipergunakan oleh para tersangka dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum," ujar Dado.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejari Serang menahan keenam tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang selama 20 hari, terhitung sejak 20 Mei hingga 8 Juni 2026 mendatang. Adapun alasan penahanan karena ancaman hukuman terhadap para tersangka mencapai 20 tahun penjara.
"Penyidik khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," ucap dia.



















