Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) telah rampung menganalisis transaksi yang ada di sejumlah rekening tersangka kasus penipuan iPhone, si Kembar Rihana dan Rihani.
Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan hasil pemeriksaan itu ke Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
“Hasil analisis yang dilakukan oleh PPATK sudah disampaikan kepada penyidik,” kata Natsir saat dihubungi IDN Times, Senin (17/7/2023).
Kendati demikian, Natsir tidak menjawab apakah ada transaksi mencurigakan yang dilakukan Rihana dan Rihani dari hasil analisis tersebut.
“Hasil analisis yang dilakukan oleh PPATK hanya dapat diakses oleh penyidik yang menangani kasus yang ada,” kata dia.