Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polda Metro Gandeng PPATK Dalami TPPU oleh si Kembar Rihana dan Rihani

Pelaku penipuan iphone Si Kembar Rihana-Rihani resmi ditahan Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap dan menahan pelaku penipuan iPhone, Si Kembar Rihana dan Rihani setelah hampir sebulan menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, mengatakan, penyidik saat ini tengah mendalami adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Rihana dan Rihani.

Oleh karena itu, pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui aliran dana yang ada di rekening mereka.

“TPPU itu akan tahu setelah kita tahu informasi aliran dana dari PPATK itu setelah dibuka semuanya,” kata dia kepada wartawan saat dihubungi, Rabu (5/7/2023).

1. Polisi masih dalami aliran dana Rihana dan Rihani

Pelaku penipuan iPhone, Si Kembar Rihana-Rihani dibawa ke Polda Metro Jaya untuk jalani pemeriksaan. (dok. IDN Times/Istimewa)

Titus menuturkan, penyidik masih melakukan penyelidikan terkait aliran dana yang ada di rekening Rihana dan Rihani.

“Itu masih proses penyidikan. Karena kan kita harus bersurat juga, koordinasi ke PPATK, rekeningnya. Baru nanti bisa kita ketahui faktanya itu uangnya ke mana, aliran dananya itu kemana,” kata dia.

2. Total kerugian sementara capai Rp35 miliar dari 18 laporan

Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan, total nilai kerugian dalam kasus ini mencapai Rp35 miliar.

Hengki mengatakan, salah satu korban dalam kasus ini bahkan mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.

“Kami baru saja dapat. Motifnya untuk mendapat keuntungan. Korban nilai kerugian terbesar Rp2,5 miliar,” kata dia.

3. Si Kembar Rihana dan Rihani berpotensi dijerat UU ITE

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi. (IDN Times/Amir Faisol)

Hengki mengatakan, pihaknya juga akan menerapkan UU ITE karena modus penipuan yang digunakan Rihana dan Rihani menggunakan media sosial.

“Kita akan terapkan UU ITE karena modusnya menggunakan media sosial,” ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us