Jakarta, IDN Times - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta Tahun 2023 resmi dibuka untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Pelaksanaan PPDB tahun 2023 ini sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 tentang pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada jenjang TK SD SMP SMA maupun SMK.
"Pelaksanaan PPDB di 2023 ini kami lakukan secara online, jadi bisa dilakukan dari rumah masing-masing itu dimulai pada hari ini Senin 12 Juni 2023 dan nanti akan selesai pada 7 Juli 2023," ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat di Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).