Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

KPK: Dirut Summarecon Setor Rp1,5 Miliar ke Orang Kepercayaan Nusron

KPK: Dirut Summarecon Setor Rp1,5 Miliar ke Orang Kepercayaan Nusron
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (kiri) dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026) (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • KPK menduga pengurusan perpanjangan atau pemecahan HGB Summarecon di Bogor disertai permintaan fee Rp2 miliar untuk membuka blokir dan menerbitkan sertifikat tanah.
  • Dirut Summarecon Adrianto Pitojo Adi diduga menyerahkan Rp1,5 miliar melalui perantara kepada Erwin, yang disebut orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  • Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka setelah OTT terkait dugaan suap HGB BPN Bogor, lalu ditahan 15 September hingga 4 Oktober 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Direktur Utama PT Summarecon, Adrianto Pitojo Adi dalam pusaran kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, duduk perkara kasus ini bermula dari pengurusan sertifikat tanah milik Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK menduga proses tersebut disertai permintaan uang kepada pihak swasta melalui sejumlah perantara.

Pihak Summarecon mengurus perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi SHM atas tanah yang dikelolanya di Kabupaten Bogor. Sebagian tanah tersebut masih sengketa karena ada pihak lain yang mengklaim memiliki SHM.

KPK menduga ada permintaan fee Rp2 miliar untuk membuka blokir dan menerbitkan sertifikat tanah. Pihak Summarecon disebut tidak menyanggupi seluruh permintaan tersebut dan hanya bersedia memberikan Rp1,5 miliar.

Adrianto Pitojo diduga menyerahkan uang sekitar Rp1,5 miliar terhadap ERW, selaku orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

"Bahwa kemudian, pada 27 Agustus 2026, Sdr. ADR (tidak dibacakan - Adrianto Pitojo Adi) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW," kata Achmad Taufik dalam jumpa pers di KPK, Selasa (15/9/2026).

KPK mengungkap, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut atau senilai Rp200 juta kepada Kepala Kantor BPN Bogor Sontang Coin Manurung di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

"Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," kata Taufik.

Diketahui, KPK menetapkan delapan orang tersangka dari hasil 19 orang terjerat OTT terkait kasus suap JGB di Kantor BPN Kabupaten Bogor. Dalam perkara ini, para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Berikut daftar delapan tersangka yang ditetapkan atas kasus gratifikasi pada Kementerian ATR/BPN:

  1. Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
  2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
  3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
  4. Fahd El Fouz (FEZ) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
  5. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
  6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
  7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
  8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More