Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

KPK Ungkap 4 Orang Tersangka Kasus Suap BPN Bogor Tangan Kanan Nusron

KPK Ungkap 4 Orang Tersangka Kasus Suap BPN Bogor Tangan Kanan Nusron
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (kiri) dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026) (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • KPK menyebut empat tersangka suap di BPN Kabupaten Bogor diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, berdasarkan keterangan dan barang bukti elektronik.
  • KPK masih mendalami perkara serta membutuhkan keterangan Nusron Wahid, dengan batas waktu pemeriksaan 1x24 jam dalam operasi tangkap tangan tersebut.
  • Dari 19 orang yang terjaring OTT, KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk pejabat ATR/BPN dan pihak swasta, yang ditahan 15 September hingga 4 Oktober 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan empat orang tersangka kasus suap di kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor merupakan tangan kanan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan, fakta dihasilkan dari hasil penyidikan yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik. Namun, KPK membutuhkan waktu untuk menggali keterangan dari Nusron Wahid.

"Yang pertama betul ada empat orang yang diduga kepercayaan menteri ya tadi inisial NW (Nusron Wahid). Ini kan kita dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti BBE yang diamankan oleh penyelidik," kata Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Taufik menyebut perkembangan kasus ini masih sangat ditentukan dari proses penyidikan di KPK. Menurut dia, KPK hanya punya waktu 1x24 jam untuk menggali keterangan dari semua saksi dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT), termasuk dalam perkara kasus dugaan suap di lingkungan BPN Bogor.

"Mohon dipahami rekan-rekan, bahwa seperti yang kita sudah pernah sampaikan berulang kali, ini kegiatan tertangkap tangan yang kita hanya punya waktu 1x24 jam untuk kemudian memeriksa seluruh pihak yang diamankan," kata dia.

Diketahui, KPK menetapkan delapan orang tersangka dari hasil 19 orang terjerat OTT terkait kasus suap JGB di Kantor BPN Kabupaten Bogor. Dalam perkara ini, para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Berikut daftar 8 tersangka yang ditetapkan atas kasus gratifikasi pada Kementerian ATR/BPN:

1. Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;

2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;

3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;

4. Fahd El Fouz (FEZ) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;

5. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;

6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;

7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;

8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More