Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

KPK Ungkap Fee Rp2 Miliar untuk Urus HGB Summarecon

KPK Ungkap Fee Rp2 Miliar untuk Urus HGB Summarecon
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein (kiri) dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026) (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • KPK mengungkap dugaan permintaan fee Rp2 miliar untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB tanah Summarecon di Kabupaten Bogor, yang kemudian dinegosiasikan menjadi Rp1,5 miliar.
  • Pada 27 Agustus 2026, Rp1,5 miliar diduga diserahkan pihak Summarecon kepada ERW; Rp200 juta kemudian diduga diberikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Bogor I, SON.
  • KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk pejabat pertanahan, pihak swasta, dan Presiden Direktur Summarecon; mereka ditahan 15 September hingga 4 Oktober 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - KPK mengungkap dugaan permintaan fee hingga Rp2 miliar dalam pengurusan sertifikat tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Fee itu disebut berkaitan dengan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

"Bahwa pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara YA dan LEV, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon yang tadi ada sengketanya, SON melalui ERW meminta fee dengan kode “dua” yang diduga sejumlah Rp2 miliar," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

SON merupakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Sementara ERW adalah pihak swasta yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. KPK menduga keduanya terkait permintaan fee dalam pengurusan tanah Summarecon.

Pihak Summarecon disebut tidak menyanggupi permintaan awal tersebut.

"Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, jadi terjadi negosiasi. karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan “fee broker” dari pengurusan tersebut," kata dia.

Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon ADR melalui YA dan LEV diduga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada ERW.

ERW kemudian diduga menyerahkan Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Uang itu disebut berkaitan dengan fee untuk membuka blokir dan memecah HGB.

KPK juga mengungkap dugaan aliran uang lain dalam pengurusan HGB.

"Di antaranya, terkait proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA, bahwa diduga PT BPA melakukan pemberian “uang pengurusan” kepada ERW sejumlah Rp2,1 miliar. Selanjutnya, dari jumlah tersebut, Sdr. ERW menyetorkan Rp1,8 miliar kepada ARF," ujarnya.

Dalam kasus ini KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, hingga Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Selain itu ada Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry dan Erwin yang merupakan pihak swasta serta disebut orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dan Rizal Pahlefi pihak swasta.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More