PPKM Darurat Bakal Diterapkan, Begini Persiapan DKI Jakarta

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diterapkan selama dua pekan.
"Mari kita menunggu keputusan persisnya, substansi dari pada materi PPKM Darurat yang pasti memang ada pengetatan di banyak sektor atau aspek atau bidang kapasitas yang sebelumnya," ujar dia di Balai Kota, Rabu (30/6/2021) malam.
1. Pemprov akan bertanggung jawab soal kebijakan ini

Dia meminta agar masyarakat bisa sabar menunggu pengumuman yang disampaikan oleh Pemerintah pusat. Dia juga mengatakan bahwa DKI Jakarta bakal bertanggung jawab atas keputusan yang diambil nanti terkait PPKM Darurat.
"Pinsipnya di DKI Jakarta akan melaksanakan dengan sungguh-sungguh dan tanggung jawab," kata politikus Gerindra ini.
2. Persiapan yang dilakukan DKI Jakarta terkait PPKM Darurat

Terkait persiapan untuk melaksanakan PPKM Darurat, Riza mengatakan Jakarta bakal memberi sosialisasi dan edukasi terkait substansi baru dari PPKM darurat. Selain itu, pihaknya juga bakal tetap melakukan pengawasan lewat aparat penengak hukum pada masyarakat yang melanggar aturan yang ada.
"Waktu kita harus kita manfaatkan sebaik mungkin jangan sampai ada peningkatan lagi jumlahnya sudah sangat tinggi sekali sangat signifikan," kata dia.
3. Airlangga sebut PPKM daruat dilakukan mulai 2 Juli

Pemerintah sendiri akan mengumumkan kebijakan soal PPKM Darurat Kamis (1/7/2021). Kebijakan ini bakal dipilih sebagai langkah penanganan peningkatan kasus COVID-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat mulai 2 Juli hingga 20 Juli 2021. Hal tersebut disampaikan Airlangga melalui akun Instagram-nya, @airlanggahartarto_official.
"Melihat perkembangan situasi COVID-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro 'Darurat' mulai tanggal 2-20 Juli 2021. Protokol Kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum," tulis Airlangga dalam akun Instagram-nya.
Selain versi Airlangga Hartarto, pemerintah juga mengantungi PPKM Darurat versi Menko Kelautan dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.