Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama sepekan mendatang, mulai 22 sampai 28 Februari 2022. Perpanjangan ini telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri ((Dirjen Adwil Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan, PPKM diperpanjang sebagai salah satu upaya menanggulangi COVID-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia.