Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memutuskan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial. Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," ujar Jokowi dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui kanal Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).
Perpanjangan PPKM Level 4 diputuskan Jokowi dengan melihat tren perbaikan penanganan COVID-19 sampai sekarang.
"Laju penambahan kasus, Bed Occupation Rate, dan positivity rate mulai menunjukan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa, namun demikian kita harus tetap berhati-hati dan waspada," ujar Jokowi.
Meski demikian, lanjut Jokowi, pihaknya telah menyiapkan penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap dengan pelaksanaan ekstra hati-hati.
Berikut ini beberapa ketentuan yang diterapkan selama perpanjangan PPKM Level 4 selama sepekan ke depan.