Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memastikan tidak ada bantuan sosial (bansos) khusus untuk masyarakat yang terdampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Menurut Cak Imin kenaikan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah dan bukan menyasar kebutuhan pokok dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Ya secara umum kenaikan 1 persen di PPN itu, tidak kena pada barang yang menjadi kebutuhan pokok yang dikenakan barang mewah. Dan kebutuhan pokok, UMKM tidak kena. Maka tidak ada bansos khusus PPN 12," ujar Cak Imin di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).