Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Prabowo Subianto ketika berikan dukungan bagi calon kepala daerah di Jawa Tengah, Ahmad Luthfi di Pilkada 2024. (Tangkapan layar TikTok Ahmad Luthfi)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menanggapi polemik Presiden Prabowo Subianto yang mengendorse dukungan kepada Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.

Menurut dia, dukungan yang diberikan itu merupakan hak Prabowo sebagai Ketua Umum Gerindra.

"Itu hak beliau sebagai ketua umum partai," kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).

"Sepanjang Pak Prabowo tidak menyalahgunakan kewenangannya sebagai presiden, saya kira itu hak beliau untuk kemudian mendukung siapapun. Terlebih itu dukungan dari partai Gerindra," sambung dia.

1. Dinilai sebagai sesuatu yang wajar

Rapat Komisi II DPR RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Rifqinizamy mengatakan, dengan sistem presidensil yang dianut Indonesia, maka tidak ada larangan seorang presiden menjabat sebagai ketua umum partai.

"Bahkan konsekuensi logis dari sistem presidensil kita berbasis sistem kepartaian dimana calon presiden dan calon wakil presiden itu hanya bisa diusung oleh gabungan partai politik," tuturnya.

Oleh sebab itu, ia menilai dukungan yang diberikan Prabowo terhadap kandidat di pilkada merupakan sesuatu yang wajar.

2. Istana tegaskan tak ada larangan Prabowo endorse calon kepala daerah

Editorial Team

Tonton lebih seru di