Prabowo Endorse Paslon di Pilkada, Ketua Komisi II DPR: Itu Hak Beliau

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menanggapi polemik Presiden Prabowo Subianto yang mengendorse dukungan kepada Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.
Menurut dia, dukungan yang diberikan itu merupakan hak Prabowo sebagai Ketua Umum Gerindra.
"Itu hak beliau sebagai ketua umum partai," kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
"Sepanjang Pak Prabowo tidak menyalahgunakan kewenangannya sebagai presiden, saya kira itu hak beliau untuk kemudian mendukung siapapun. Terlebih itu dukungan dari partai Gerindra," sambung dia.
1. Dinilai sebagai sesuatu yang wajar
Rifqinizamy mengatakan, dengan sistem presidensil yang dianut Indonesia, maka tidak ada larangan seorang presiden menjabat sebagai ketua umum partai.
"Bahkan konsekuensi logis dari sistem presidensil kita berbasis sistem kepartaian dimana calon presiden dan calon wakil presiden itu hanya bisa diusung oleh gabungan partai politik," tuturnya.
Oleh sebab itu, ia menilai dukungan yang diberikan Prabowo terhadap kandidat di pilkada merupakan sesuatu yang wajar.