Logo IDI. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Sebelumnya, IDI mengusulkan standar pendapatan minimum atau take home pay bagi dokter yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah. Dalam usulannya, dokter spesialis diusulkan menerima pendapatan minimum mencapai Rp110,9 juta per bulan.
Usulan tersebut tertuang dalam surat Pengurus Besar IDI Nomor 2009/PB/E.9/08/2026 tertanggal 27 Agustus 2026. Surat itu ditujukan kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.
Ketua Umum IDI Slamet Budiarto mengatakan usulan gaji dokter tersebut bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, menjamin keberlangsungan pelayanan medis, meningkatkan kesejahteraan dokter, serta mendukung pemerataan dan retensi tenaga medis di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam surat tersebut, IDI mengusulkan pendapatan minimum dokter spesialis sebesar Rp110.943.487 per bulan untuk waktu kerja 160 jam atau sekitar 40 jam per minggu. Jika dihitung berdasarkan jam kerja, standar yang diusulkan mencapai Rp693.396 per jam.
Sementara itu, standar pendapatan minimum yang diusulkan untuk dokter umum berbeda berdasarkan tempat kerjanya. Dokter umum di puskesmas diusulkan memperoleh Rp34.830.140 per bulan, sedangkan dokter umum di rumah sakit sebesar Rp30.825.067 per bulan.