Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menandatangi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme tahun 2026-2029. Perpres tersebut diteken pada 9 Februari 2026.
Padal Pasal 2, Perpres tersebut ditetapkan berlaku empat tahun. Perpres ini dibuat sebagai pedoman dan dilaksanakan oleh kementerian, lembaga dan juga pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
