Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman mengatakan, Presiden Prabowo Subianto, sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026, tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Dudung menyampaikan, Perpres tersebut menjadi dasar bagi kita semua untuk mempercepat penyiapan dan operasional KDKMP.
"Hari ini sudah kita tentukan banyak hal-hal yang penting dalam pengoperasian KDKMP ini. Peraturan Presiden yang selama ini ditunggu-tunggu, ini telah ditandatangani oleh Bapak Presiden dengan nomor Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih," ujar Dudung di kantornya, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Dudung mengatakan, KSP bersama Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono dan Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Joao Angelo de Sousa Mota rapat bersama untuk membahas operasional KDKMP.
"Pada tahap ini, kita memastikan setiap gerai yang beroperasi mendapat pasokan barang secara berkelanjutan. Tadi sudah saya komunikasikan dengan beberapa kelembagaan, dan komoditas yang kami bahas meliputi beras SPHP, LPG 3 kg, pupuk bersubsidi, MinyaKita, dan kebutuhan pokok lainnya seperti beras dan sebagainya," ucap dia.
Meski demikian, aturan tersebut belum bisa disebarkan ke publik. "Insyaallah minggu depan sudah bisa (disebarkan)," ucap Menkop.
