Praktik Diskriminasi Terus Terjadi, PGI Catat Ada 23 Gangguan di 2022

Jakarta, IDN Times - Divisi Advokasi dan Perdamaian Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Juandi Gultom menyayangkan praktik diskriminasi yang terus terjadi pascapernyataan Presiden Joko "Jokowi" Widodo kepada para kepala daerah dan Forkopimda agar menjamin kebebasan beragama.
Sepanjang 2022 PGI mencatat ada 23 gereja yang mengalami gangguan.
"Data ini terus meningkat sampai hari ini. Padahal, kasus-kasus pelanggaran kebebasan beragama yang dialami gereja-gereja sebelumnya banyak yang belum diselesaikan negara,” kata dia dalam siaran tertulis, Kamis (16/2/2023).
1. Pembubaran ibadah masih terjadi

Ia pun menyebut penolakan dan pembubaran ibadah yang dialami Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Metland Cileungsi, Bogor.
Selain itu ada juga pelarangan beribadah Gereja Protestan Injili Nusantara (GPIN) Filadelfia Bandar Lampung terjadi pada 5 Februari 2023, setelah perintah Jokowi kepada para pimpinan daerah dan Forkopimda.
2. Polisi bubarkan kegiatan tahunan jemaat Ahmadiyah

Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan melihat kecenderungan pelarangan atau penolakan beribadah, rumah ibadah dan kegiatan keagamaan kelompok minoritas agama atau keyakinan tidak tampak surut memasuki tahun-tahun politik.
Praktik intoleransi dan diskriminasi berbasis agama terus meningkat yang celakanya di banyak kasus aktor pelanggar kebebasan beragama atau berkeyakinan berasal dari unsur negara. Yang terbaru, pada 5 Januari 2023, Polres Ponorogo bersama Camat (Ngabel, Ponorogo) membubarkan paksa acara Jalsa Salanah, kegiatan tahunan jemaat Ahmadiyah.
“Harusnya aparat kepolisian dan TNI berpihak kepada minoritas yang menjadi korban. Tugas aparat itu menindak pelaku,” tegas wakil koalisi dari Imparsial, Anisa Yudha.
3. Presiden harus secara nyata mengevaluasi Kemendagri

Karena itu, sambung peneliti Imparsial, koalisi mendesak Presiden Jokowi agar tidak berhenti pada statemen saja. Presiden harus secara nyata mengevaluasi Kemendagri yang tidak menjalankan tanggung jawabnya mengawal para kepala daerah agar tidak melanggar kebebasan beragama.
“Justru Kemendagri harus melakukan monitoring dan evaluasi ke kepala daerah agar seluruh warga diperlakukan secara setara dalam beragama dan berkeyakinan,” Anisa.