Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, akan menerbitkan surat edaran terkait pelaporan warga yang hendak mudik Lebaran 2026.
Pramono menyampaikan, surat edaran tersebut nantinya akan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. Isinya meminta warga yang akan mudik untuk terlebih dahulu melapor kepada pengurus lingkungan setempat, mulai dari RT, RW, hingga kelurahan.
“Jadi, kami akan membuat surat edaran yang akan ditandatangani oleh Sekda, meminta kepada warga yang mudik melaporkan terlebih dahulu, apakah kepada RT, RW, atau kelurahan setempat yang mau mudik,” ujar Pramono di Gedung Kadisdik DKI, Kamis (26/2/2026) malam.
