Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masih menggunakan kendaraan pribadi.
Hal ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mewajibkan seluruh pegawai menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
“Kalau mereka nggak patuh, pasti akan kesulitan sendiri. Karena kami tidak menyiapkan transportasi untuk mereka,” ujar Pramono di Jakarta Timur, Rabu (30/4/2025).