Gubernur Pramono Curhat Baru Pertama Naik Transportasi Umum

- Seluruh pegawai Pemprov DKI Jakarta diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap Rabu, termasuk Gubernur Pramono Anung yang turut memberi contoh dengan naik bus Transjakarta.
- Pramono menerbitkan instruksi gubernur nomor 6 tahun 2025 tentang penggunaan angkutan umum massal bagi pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta setiap Rabu.
- Pegawai diwajibkan melakukan swafoto sebagai bukti penggunaan transportasi umum dan mengirimkannya kepada admin kepegawaian melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
Jakarta, IDN Times – Hari ini, seluruh pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diwajibkan menggunakan transportasi umum.
Di hari pertama penerapan kebijakan ini, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung turut memberi contoh dengan menggunakan bus Transjakarta untuk menjalankan aktivitasnya.
Pantauan IDN Times, Pramono berjalan kaki dari rumah dinas di Jalan Taman Surapati Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat.
"Jadi naik dari sini ke Hotel Balairung, terus terang saya belum pernah naik ini baru pertama kali, kalau ditanya apakah sudah pernah naik (transportasi umum) belum," ujarnya saat berjalan ke Halte Taman Suropati, Rabu (30/4/2025).
1. Pramono patuhi instruksi gubernur

Rencana, Pramono akan memberikan sambutan pada acara musyawarah pimpinan wilayah Aisyiyah DKI Jakarta di Hotel Balairung, Jalan Matraman, Jakarta Timur pukul 08.30 WIB.
"Tapi karena instruksi gubernur itu, saya hari ini naik, dan jadwal hari ini selain ke acara Aisyiyah habis ini ke DPR RI,"katanya.
Pramono keluar dari rumah dinas pukul 07.47 WIB dan berjalan kaki ke Halte Suropati hampir 15 menit Pramono menunggu kedatangan bus listrik di halte.
2. Pegawai Pemprov DKI wajib pakai transportasi umum tiap rabu

Diketahui Pramono menerbitkan instruksi gubernur nomor 6 tahun 2025 tentang penggunaan angkutan umum massal bagi pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta setiap Rabu.
"Saya telah menandatangani pergub, bahwa setiap hari Rabu kami akan "setengah memaksa" semua ASN di Jakarta untuk naik angkutan umum," ujar Pramono di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2025) lalu.
3. Wajib swafoto saat naik transjakarta

Dalam aturan tersebut setiap pegawai diwajibkan untuk menggunakan moda transportasi umum, baik saat berangkat maupun pulang kerja, dengan melakukan swafoto sebagai bukti.
Swafoto ini harus menampilkan lokasi, waktu, dan tanggal pengambilan gambar. Selanjutnya, foto dikirimkan kepada admin kepegawaian di masing-masing perangkat daerah (PD) atau unit kerja perangkat daerah (UKPD) melalui mekanisme yang sudah ditentukan, seperti grup WhatsApp, Google Form, atau sistem pelaporan khusus lainnya.