Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pramono Putuskan Pajak Industri Film Diskon 50 Persen
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung beri diskon 50 persen pajak industri film. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan diskon pajak 50 persen untuk jasa kesenian dan hiburan pada tontonan film nasional melalui Kepgub Nomor 531 Tahun 2026.
  • Kebijakan ini hasil diskusi Pemprov DKI dengan asosiasi produser film dan GPBSI, bertujuan memperkuat ekosistem perfilman serta mendorong produksi film di Jakarta.
  • Pemprov berharap insentif pajak ini memacu semangat pelaku industri kreatif menghasilkan karya berkualitas dan menjadikan Jakarta sebagai pusat perfilman nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pak Pramono, Gubernur Jakarta, bilang pajak buat film nasional jadi setengah harga. Ia mau bantu orang yang bikin film biar semangat lagi. Katanya, nanti bisa banyak film dibuat di Jakarta. Ia juga sudah bicara sama orang bioskop dan pembuat film. Sekarang semua senang karena bisa bikin film lebih mudah di Jakarta.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang memberikan diskon pajak 50 persen bagi tontonan film nasional menunjukkan perhatian nyata pemerintah terhadap penguatan industri kreatif. Melalui dialog dengan produser dan pengusaha bioskop, langkah ini mencerminkan kolaborasi strategis yang dapat menumbuhkan semangat produksi film, memperkaya kegiatan syuting di Jakarta, serta mempertegas identitas kota sebagai pusat perfilman nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan keringanan pokok pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan untuk tontonan film nasional. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ekosistem perfilman dan mewujudkan Jakarta sebagai kota sinema.

Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 531 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan untuk Tontonan Film Nasional.

"Pemprov DKI Jakarta memutuskan memberi keringanan 50 persen, 50 persen atas barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan hiburan untuk tontonan nasional," kata Pramono di Rasuna Said, Jakarta, Minggu (21/6/2026).

Pramono mengatakan, kebijakan ini diambil setelah Pemprov DKI Jakarta berdiskusi panjang dengan asosiasi produser film serta Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI).

Adapun, insentif pajak tersebut, nanti diharapkan menjadi stimulus bagi rumah produksi untuk meningkatkan jumlah produksi film nasional, sekaligus mendorong lebih banyak kegiatan syuting dan pengambilan gambar dilakukan di Jakarta. Dia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan memperkuat ekosistem perfilman, baik pembangunan infrastruktur maupun program penguatan film nasional.

"Keringanan 50 persen tersebut menjadi pajak tontonan film nasional dapat menjadi insentif bagi rumah produksi, jadi dikembalikan kepada rumah produksi untuk lebih banyak memproduksi film terlebih lagi untuk mengundang untuk syuting, mengambil gambar di Jakarta," kata politikus PDIP itu.

Pramono berharap, melalui kebijakan ini bisa mendorong pelaku industri kreatif dan perfilman untuk menghasilkan karya-karya berkualitas, sekaligus memperkuat posisi Jakarta sebagai pusat industri film nasional.

"Kami berharap insentif ini akan membuat masyarakat di dunia perfilman terutama di Jakarta akan semakin semangat untuk menjadikan Jakarta menjadi kota sinema sekaligus pusat perfilman Republik Indonesia," tutur Pramono.

Editorial Team

Related Article