Loker Padat Karya Gaji UMR, Pramono: KTP Jakarta Tak Ditanya Ijazah

- Pemprov DKI Jakarta membuka 2.843 lowongan kerja padat karya dengan gaji setara UMP sekitar Rp5,7 juta per bulan bagi warga ber-KTP Jakarta.
- Gubernur Pramono Anung menegaskan program ini tidak mensyaratkan ijazah, cukup memiliki KTP DKI agar masyarakat bisa segera bekerja.
- Seluruh proses rekrutmen dilakukan secara transparan dan diawasi publik untuk mencegah praktik orang dalam serta memperkuat bantalan sosial warga Jakarta.
Jakarta, IDN Times – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa program padat karya di Jakarta dibuka dengan mekanisme yang terbuka dan tanpa persyaratan ijazah.
Pramono menyampaikan bahwa syarat utama dalam program ini adalah kepemilikan KTP DKI Jakarta, sementara latar belakang pendidikan tidak menjadi pertimbangan.
“Yang paling penting adalah syaratnya KTP Jakarta, tidak ditanya mengenai ijazah, dan yang paling penting mereka segera bisa bekerja,” ujar Pramono di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
1. Semua sistem terbuka

Menanggapi kekhawatiran soal potensi praktik orang dalam (ordal), Pramono memastikan seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan dan dapat diawasi publik.
“Semua sistemnya sangat terbuka, enggak mungkin ordal karena orang bisa melihat dan mengontrol,” katanya.
2. Bantalan sosial warga Jakarta

Pramono mengatakan lowongan padat karya di DKI Jakarta berjumlah 2.843 yang tersebar di sejumlah dinas. Pram mengatakan loker ini akan jadi bantalan sosial di tengah ekonomi saat ini.
"Dalam minggu-minggu depan ini harus sudah ada. Karena memang kebutuhan untuk membuat bantalan sosial lebih baik itu diperlukan," ucapnya.
3. Provinsi DKI Jakarta membuka 2.843 lowongan kerja

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka 2.843 lowongan kerja melalui Program Padat Karya dengan upah setara Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sekitar Rp5,7 juta per bulan. Program ini diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki KTP DKI Jakarta.
Sejumlah posisi dibuka oleh berbagai dinas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Di antaranya petugas lalu lintas (flagman) di Dinas Bina Marga dengan masa kerja 1 Juli–10 Agustus 2026 dan pendaftaran hingga 25 Juni 2026.
Selain itu, Dinas Bina Marga juga membuka posisi petugas pembangunan JPO. Ada pula posisi petugas keamanan dan pekerja lapangan di Dinas Sumber Daya Air.
Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Barat juga membuka sejumlah posisi, mulai dari tenaga administrasi, mandor, tukang listrik, kenek, hingga pengawas. Mayoritas pekerjaan berlangsung pada 1 Juli–30 September 2026 dengan batas pendaftaran 26 Juni 2026.
Sementara Unit Pengelola Penyelidikan, Pengujian, dan Pengukuran Bina Marga membuka posisi jasa tenaga tukang gali untuk layanan pengujian sondir dengan periode kerja 1 Oktober–30 November 2026.
















