Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pramono Tegaskan Bulan Dana PMI Sukarela, Tak Boleh Ada Paksaan

2 min read
Pramono Tegaskan Bulan Dana PMI Sukarela, Tak Boleh Ada Paksaan
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, membuka Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Penanggulangan Bencana Provinsi DKI Jakarta Tahun 2026 di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/10). (Dok. Pemprov DKI)
  • Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pengumpulan dana Bulan Dana PMI wajib bersifat sukarela, tanpa kewajiban bagi masyarakat, pejabat, pegawai birokrasi, maupun siswa.

  • Pramono merespons dugaan penetapan sumbangan hingga Rp2 juta dengan meminta praktik pematokan nominal dihentikan dan tidak kembali diterapkan.

  • Ia telah berkomunikasi dengan Ketua PMI Jakarta serta jajaran Pemprov DKI, dan meminta aturan larangan penetapan nominal maupun paksaan segera dibuat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan pengumpulan dana dalam program Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) sepenuhnya bersifat sukarela. Hal ini merespon surat dugaan adanya penetapan nominal sumbangan dalam program PMI hingga Rp2 juta.

Dia menegaskan dana PMI tidak boleh ada penetapan nominal maupun paksaan kepada masyarakat, termasuk pejabat, pegawai birokrasi, dan siswa di sekolah.

"Jadi bulan dana PMI ini sepenuhnya bersifat sukarela. Tidak boleh kemudian apakah itu pejabat atau dari PMI-nya sendiri menentukan besaran pungutan dari masing-masing yang mendapatkan, seakan-akan menjadi kewajiban membayar PMI ini," kata Pramono di Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

  1. 1. PMI tidak boleh mematok

    IMG-20260918-WA0003.jpg
    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di gedung PMI, Jakarta, Kamis (17/9/2026)/ (IDN Times Dini Suciatiningrum)

    Pramono meminta praktik penentuan nominal tersebut dihentikan. Ia mengatakan pola seperti itu tidak boleh kembali diterapkan.

    "Karena memang yang seperti ini rupanya dulu-dulu dilakukan seperti yang sekarang terjadi, apalagi yang beredar ada angkanya yang disebutkan ini dan sebagainya. Saya minta untuk itu tidak diperbolehkan," katanya.

  2. 2. Pengumpulan dana PMI bersifat sukarela

    ilustrasi PMI (dok. PMI Lombok Barat)
    ilustrasi PMI (dok. PMI Lombok Barat)

    Pramono mengaku telah berkomunikasi dengan Ketua PMI Jakarta dan jajaran birokrasi Pemprov DKI untuk menegaskan kembali bahwa pengumpulan dana PMI harus bersifat sukarela.

    "Saya tadi sudah, tadi pagi kebetulan telepon lagi kepada Ketua PMI Jakarta dan juga jajaran birokrasi yang ada di Jakarta bahwa itu tidak boleh. Jadi ini benar-benar bersifat sukarela," ujarnya.

  3. 3. PMI diminta buat aturan

    IMG-20261008-WA0011.jpg
    Diduga surat edaran pungutan Bulan Dana PMI/dok istimewa

    Ia juga meminta Ketua PMI Jakarta segera membuat aturan yang menegaskan larangan penetapan nominal dan paksaan dalam pengumpulan dana tersebut.

    "Enggak boleh, karena itu apa ya, menjadi paksaan dan itu kalau paksaan kan orang keberatan," kata Pramono.

Share Article
Editorial Team

Dari Kebun Nilam ke Pasar Dunia

Related Articles

See More