Jakarta, IDN Times – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menetapkan tarif layanan TransBandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp15 ribu.
Tarif tersebut akan mulai berlaku pada 1 September 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Pelayanan Angkutan Umum TransBandara Rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta yang ditetapkan pada Jumat (31/7/2026).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaludin, mengatakan, penetapan tarif dilakukan setelah pemerintah menerima berbagai masukan, mulai dari PT Transportasi Jakarta (TransJakarta), kajian Pusat Riset Transportasi dan Logistik Universitas Indonesia (Polar UI), Litbang Kompas, masyarakat, akademisi, hingga Dewan Transportasi Kota Jakarta.
"Pak Gubernur mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Pelayanan Angkutan Umum TransBandara Rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta dengan tarif Rp15 ribu," ujar Budi di Balai Kota.
Budi mengatakan, besaran Rp15 ribu bukan merupakan kenaikan tarif, melainkan penetapan tarif resmi setelah sebelumnya layanan masih berada pada masa uji coba.
"Ini bukan kenaikan, ini adalah penetapan karena sebelumnya belum ditetapkan, masih masa uji coba. Jadi ini adalah tarif penetapan dalam rangka perlindungan sosial," kata dia.
Tarif Rp15 ribu untuk rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta akan mulai berlaku pada 1 September 2026, setelah pemerintah melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama satu bulan.
