Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pramono Tetapkan Tarif TransBandara Blok M–Bandara Soetta Rp15 Ribu
Konferensi pers tarif TransBandara Blok M-Soekarno Hatta, Jumat (31/7/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
  • Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan tarif TransBandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp15 ribu melalui Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026.
  • Tarif tersebut berlaku mulai 1 September 2026, setelah pemerintah melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama satu bulan.
  • Dishub DKI menyebut Rp15 ribu bukan kenaikan tarif, melainkan penetapan resmi usai masa uji coba berdasarkan masukan operator, peneliti, masyarakat, akademisi, dan Dewan Transportasi Kota Jakarta.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Jumat (31/7/2026)

Pramono Anung menetapkan tarif TransBandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp15 ribu melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026.

selama satu bulan

Pemerintah melakukan sosialisasi tarif TransBandara kepada masyarakat.

1 September 2026

Tarif Rp15 ribu untuk rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta mulai berlaku.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Tarif resmi layanan TransBandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta ditetapkan sebesar Rp15 ribu.
  • Who?
    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan tarif tersebut; Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaludin menyampaikan penetapannya.
  • Where?
    Tarif berlaku untuk layanan TransBandara pada rute Blok M menuju Bandara Soekarno-Hatta. Penetapan disampaikan Budi Awaludin di Balai Kota Jakarta.
  • When?
    Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026 ditetapkan pada Jumat, 31 Juli 2026. Tarif mulai berlaku 1 September 2026.
  • Why?
    Penetapan dilakukan setelah menerima masukan dari TransJakarta, Polar UI, Litbang Kompas, masyarakat, akademisi, dan Dewan Transportasi Kota Jakarta, serta sebagai perlindungan sosial.
  • How?
    Tarif ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026 setelah layanan sebelumnya berada dalam masa uji coba. Pemerintah akan melakukan sosialisasi selama satu bulan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pramono Anung menetapkan ongkos bus TransBandara dari Blok M ke Bandara Soekarno-Hatta jadi Rp15 ribu. Ongkos ini mulai dipakai pada 1 September 2026. Dulu bus ini masih dicoba, jadi belum ada ongkos resmi. Pemerintah akan memberi tahu orang-orang selama satu bulan dulu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penetapan tarif resmi TransBandara Rp15 ribu memberi kepastian bagi pengguna setelah masa uji coba, sekaligus mencerminkan proses yang melibatkan masukan operator, peneliti, masyarakat, akademisi, dan Dewan Transportasi Kota. Masa sosialisasi selama satu bulan juga membuka ruang agar publik memahami perubahan layanan sebelum tarif berlaku.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menetapkan tarif layanan TransBandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp15 ribu.

Tarif tersebut akan mulai berlaku pada 1 September 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Pelayanan Angkutan Umum TransBandara Rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta yang ditetapkan pada Jumat (31/7/2026).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaludin, mengatakan, penetapan tarif dilakukan setelah pemerintah menerima berbagai masukan, mulai dari PT Transportasi Jakarta (TransJakarta), kajian Pusat Riset Transportasi dan Logistik Universitas Indonesia (Polar UI), Litbang Kompas, masyarakat, akademisi, hingga Dewan Transportasi Kota Jakarta.

"Pak Gubernur mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Pelayanan Angkutan Umum TransBandara Rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta dengan tarif Rp15 ribu," ujar Budi di Balai Kota.

Budi mengatakan, besaran Rp15 ribu bukan merupakan kenaikan tarif, melainkan penetapan tarif resmi setelah sebelumnya layanan masih berada pada masa uji coba.

"Ini bukan kenaikan, ini adalah penetapan karena sebelumnya belum ditetapkan, masih masa uji coba. Jadi ini adalah tarif penetapan dalam rangka perlindungan sosial," kata dia.

Tarif Rp15 ribu untuk rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta akan mulai berlaku pada 1 September 2026, setelah pemerintah melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama satu bulan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article